topmetro.news, Medan – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan, tidak ada batasan waktu rawat inap pasien di rumah sakit (RS). Durasi perawatan ditentukan sepenuhnya berdasarkan rekam medis dan kebutuhan pasien yang ditangani dokter.
Hal itu disampaikan perwakilan BPJS Kesehatan Medan, Ikwal Maulana, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Kota Medan, rumah sakit swasta, dan Dinas Kesehatan Kota Medan, Selasa (3/2/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi II, Kasman Marasakti Lubis, dan dihadiri anggota Komisi II, Plt Kadis Kesehatan dr Surya Syahputra Pulungan, serta direksi rumah sakit swasta di Medan.
“Selama dokter menyatakan pasien masih membutuhkan layanan rawat inap, pasien tetap bisa menjalani perawatan. Jadi, tidak ada batasan waktu seperti tiga hari,” tegas Ikwal.
Ikwal menambahkan, jika kamar kelas III penuh, pasien UHC dapat dititipkan ke kamar kelas II. BPJS Kesehatan juga telah menyiapkan layanan pengaduan yang dapat diakses di setiap rumah sakit jika pasien ditolak dengan alasan kamar penuh.
Ia memaparkan, pada tahun 2025 Pemkot Medan membayarkan premi UHC sebesar Rp225 miliar, sementara BPJS Kesehatan telah membayar lebih dari Rp300 miliar untuk proses pelayanan di rumah sakit. “Memang ada defisit, tetapi kami tetap berkomitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat Kota Medan,” ujarnya.
RDP ini digelar menyusul keluhan masyarakat Kota Medan terhadap program UHC, terutama terkait rawat inap. Anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, mengatakan masih banyak pasien menghadapi kendala klasik seperti kamar penuh atau masalah administrasi.
“Padahal Pemkot Medan setiap tahun menganggarkan lebih dari Rp200 miliar untuk UHC. Kondisi pelayanan yang diterima masyarakat sering jauh dari harapan. Kami sangat miris melihat hal ini,” kata Afif.
Afif menegaskan, sesuai ketentuan, jika kamar kelas III penuh, pasien harus dititipkan ke kelas II, dan jika kelas II penuh, ke kelas I. “Tidak ada alasan rumah sakit menolak pasien dengan alasan kamar penuh,” tegasnya. Ia juga meminta BPJS Kesehatan mengevaluasi rumah sakit yang memulangkan pasien setelah tiga hari rawat inap, meskipun pasien masih membutuhkan perawatan.
Senada, Johannes Haratua Hutagalung menyatakan masih menerima keluhan terkait pelayanan pasien UHC. “Kami ingin rumah sakit lebih mengedepankan pelayanan, terutama bagi pasien yang tidak mampu. Tolong jangan dipersulit,” pintanya.
Johannes juga menyoroti praktik pemberian biaya tambahan, seperti biaya administrasi atau ambulance, meski pasien seharusnya ditanggung UHC. Ia berharap BPJS Kesehatan lebih tanggap dalam menangani pengalihan pasien ke sistem UHC.
Sementara itu, Plt Kadis Kesehatan Kota Medan, dr Surya Syahputra Pulungan, menegaskan bahwa Pemkot Medan terus membenahi dan memaksimalkan sistem pelayanan kesehatan masyarakat.
“Program UHC ini akan terus kita benahi agar pelayanan kesehatan masyarakat semakin optimal,” tukasnya.
reporter | Thamrin Samosir

